Apakah Renang Olahraga Sunnah?

Benarkah berenang merupakah sunnah dari Rasulullah SAW?

Kalau kita telusuri memang ada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyinggung soal berenang ini. Seperti berikut:
Dari Jabir bin Abdillah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i).

Sementara sahabat Rasulullah SAW, yaitu Umar Bin Khattab RA memerintahkan:
Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan berkuda“.

Dari dalil diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa berenang bukanlah perbuatan sia-sia dan menjadi perhatian dari Rasulullah SAW. Jika disebutkan bukan perbuatan sia-sia sudah tentu itu merupakan perbuatan yang mengandung ibadah, jika kita meniatkannya karena Allah SWT dan Nabi SAW.

Kegiatan berenang, memanah dan berkuda merupakan kegiatan yang menggambarkan aktivitas penting bagi seorang muslim. Agar kegiatan renang ini tidak menyalahi ketentuan syariat, maka harus dijaga jangan sampai sesuatu yang dasarnya halal dan baik, kemudian berubah menjadi haram.
Perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
– Diutamakan sejak kecil; seperti perintah sahabat Umar belajar renang sebaiknya dimulai dari anak-anak.
– Menutup aurat; mengenakan pakaian yang menutup aurat. Saat ini sudah banyak pakaian renang muslim yang tersedia. Pakaian renang Sporte tersedia dengan berbagi model yang mendukung kegiatan renang para muslimah dan muslim.
– Kolam terpisah; sebaiknya tersedia kolam renang khusus untuk muslimah. Jika belum ada bisa disiasati dengan memilih waktu khusus dimana kolam renang sepi atau tidak bercampur dengan lelaki asing (bukan mahram).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Scan the code
Halo Assalamualaikum Sportelova, ada yang bisa kami bantu? :)